Larang Vape, Singapura Bakal Razia Rokok Elektrik di Bandara Chang
Singapura telah memasukkan vape atau rokok elektrik ke dalam daftar barang ilegal sejak 1 Februari 2018. Meski begitu, masih ada warga atau pengunjung yang melanggar dengan membeli vape atau produk nikotin lainnya dari e-commerce, Telegram, hingga membawanya dari luar negeri.
Karenanya, untuk memperketat aturan ini, pemerintah Singapura pun bakal memperketat pemeriksaan vape, dimulai dari Bandara Changi.
"Penumpang yang datang dapat diperiksa keberadaan e-vaporiser dan komponennya di ruang kedatangan, dan mereka yang ditemukan membawa e-vaporiser atau komponennya akan didenda,” kata Kementerian Kesehatan (MOH) dan Health Sciences Authority (HSA) dilansir CNA, Senin (25/12/2023).
Selain itu, penumpang yang kedapatan membawa vape harus melewati Jalur Merah. Hal ini dilakukan agar mereka bisa membuang barang terlarang tersebut.
"Wisatawan yang menyatakan dan menyerahkan barang-barang tersebut di Jalur Merah akan terhindar dari hukuman," lanjut Kementerian Kesehatan dan HSA.
Apa kata Masyarakat tentang hal ini?
Disuatu negara yang udah jelas jelas imigran gelap malah ditampung, dikasih makan, dikasih duit pokoknya dispoongin terus dah itu imigran gelap cuman gara gara dia islam wkwk. Sampe lupa yang asli lahir dan tinggal punya KTP masih banyak yang susah wk. tulis pemilik akun instagram/@faridsetya21 dalam komentarnya.
"Negara maju melarang trus msh ada yg blg bodo amat asal jgn kta..itu lah knpa sd kta g maju2 sbgai contoh dgn mereka yg negara ny maju dengan pesat bearti ada yg salah dgn roko elctrik" tulis pemilik akun instagram/@chandra_winata9484 dalam komentarnya.
